NARASII21.ID (BONE BOLANGO) – Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Bone Bolango, Alti Mohamad menegaskan masalah yang menyeret nama Ismet Mile terkait perkara TGR resmi dihentikan.
Alti menjelaskan terkait dengan adanya laporan oleh masyarakat dan oleh organisasi di Gorontalo soal TGR atau Hutang Piutang milik Ismet Mile pihaknya telah melaksanakan rapat Pleno.
“Berdasarkan rapat pleno tersebut kita menetapkan hal itu tidak memenuhi dugaan pelanggaran,” tegasnya, Rabu (04/12)
“Pemberitahuannya telah kita sampaikan beserta dengan alasannya kepada para pelapor,” tutupnya.
Sebelumnya, Divisi Advokasi Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Provinsi Gorontalo, Ikrar Setiawan Akase, mengambil langkah hukum terkait pemberitaan tentang salah satu calon kepala daerah di Kabupaten Bone Bolango yang diduga masih memiliki tunggakan utang piutang, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.
Ia melaporkan Ismet Mile ke Bawaslu Bone Bolango pada Kamis (24/11/2024). Dalam keterangannya, informasi ini berdasarkan laporan seorang bernama Lion Hidjun, yang menyebut calon kepala daerah Ismet Mile masih memiliki utang dengan rincian sebagai berikut:
Kelebihan pembayaran BBM kepala daerah pada tahun 2008 sebesar Rp70 juta.
Pembangunan instalasi listrik di rumah pribadi pada tahun 2009 sebesar Rp124 juta.
Pemberian tambahan penghasilan untuk bupati yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan pada tahun 2009 sebesar Rp91 juta.
Kelebihan pembayaran SPPD dan belanja penunjang operasional bupati sebesar Rp30 juta.
Total utang yang bersangkutan sekitar kurang lebih Rp300 juta.
REDAKSI – MITRO NANTO