Perda RTRW 2025–2045 Boalemo Resmi Teregistrasi, Arah Pembangunan dan Investasi Kian Terbuka

NARASI21.ID – Menjelang penutupan tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Boalemo menorehkan capaian strategis yang menjadi tonggak penting dalam sejarah pembangunan daerah. 

Setelah melalui proses panjang dan penuh dinamika, Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Boalemo Tahun 2025–2045 akhirnya resmi disahkan dan mengantongi nomor register 6/44/2025.

Pengesahan dan keluarnya nomor register ini menjadi penanda bahwa Boalemo kini telah memiliki pedoman hukum yang kuat dan terarah dalam penataan ruang untuk dua dekade ke depan. 

Lebih dari sekadar dokumen perencanaan, Perda RTRW menjadi rujukan utama dalam menentukan arah pembangunan wilayah, pemanfaatan ruang, serta pengelolaan sumber daya secara berkelanjutan.

Dengan hadirnya kepastian hukum ini, Kabupaten Boalemo dinilai semakin siap membuka ruang bagi investasi. 

Kejelasan zonasi wilayah, peruntukan kawasan, serta arah pengembangan daerah menjadikan Boalemo memiliki daya tarik tersendiri bagi investor yang ingin menanamkan modalnya secara aman dan terencana. 

Perda RTRW ini pun dipandang sebagai pintu masuk bagi percepatan pertumbuhan ekonomi daerah.

Konsistensi Kepemimpinan Rum Pagau dalam Penataan Ruang

Penetapan Perda RTRW 2025–2045 tidak dapat dilepaskan dari peran Bupati Boalemo, Drs. H. Rum Pagau. Secara historis, Rum Pagau dikenal sebagai sosok yang memiliki perhatian besar terhadap penataan ruang wilayah. 

Pada masa kepemimpinannya terdahulu, ia juga berhasil melahirkan Perda RTRW Nomor 3 Tahun 2012.

Kini, di periode kepemimpinan berikutnya, Rum Pagau kembali menorehkan jejak penting dengan menuntaskan revisi RTRW hingga memperoleh nomor register resmi untuk periode 2025–2045. 

Hal ini menjadi bukti konsistensi dan komitmen kuat dalam memastikan pembangunan Boalemo berjalan terarah, tertib, dan berkesinambungan.

Bagi Rum Pagau, RTRW bukan sekadar syarat administratif, melainkan fondasi utama agar pembangunan tidak berjalan sporadis dan tetap menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, tata kelola ruang, serta pelestarian lingkungan.

Proses Panjang dan Penuh Tantangan

Di balik keberhasilan ini, terdapat proses panjang yang penuh tantangan. Selama hampir satu tahun, tim penyusun RTRW harus bekerja ekstra keras menyelaraskan berbagai kepentingan dan regulasi, baik di tingkat daerah maupun pusat. 

Keterbatasan anggaran, khususnya untuk perjalanan dinas, tidak menjadi penghalang bagi tim untuk terus melakukan koordinasi intensif dengan kementerian dan lembaga terkait di Jakarta.

Tahapan evaluasi pun dilalui dengan ketat, mulai dari Pemerintah Provinsi Gorontalo hingga Kementerian Dalam Negeri. 

Setiap masukan dan koreksi dijadikan bahan penyempurnaan agar Perda RTRW benar-benar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kebutuhan riil daerah.

Semangat kebersamaan dan niat tulus untuk membangun Boalemo menjadi kunci utama keberhasilan ini. Sebagaimana refleksi yang mengemuka dari tim pelaksana, kerja yang dilakukan dengan kesungguhan dan keikhlasan pada akhirnya membuahkan hasil terbaik.

Apresiasi untuk Kerja Kolektif

Keberhasilan pengesahan Perda RTRW 2025–2045 merupakan hasil sinergi berbagai pihak. Apresiasi setinggi-tingginya patut diberikan kepada pimpinan daerah, yakni Bupati dan Wakil Bupati Boalemo, yang terus memberikan arahan dan dukungan penuh selama proses penyusunan hingga penetapan Perda.

Dukungan legislatif juga menjadi faktor penentu, mulai dari Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, para Wakil Ketua, Ketua Komisi III beserta anggota, hingga Ketua dan seluruh Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW yang secara intens mengawal pembahasan Perda ini.

Tak kalah penting adalah peran tim eksekutif dan teknis, di antaranya Asisten II Setda Boalemo Harys Pilomonu, Kepala Dinas PUPRPKP Supandra Nur, Koordinator Roni Taningo, Ketua Tim Irfan Pomanto, serta anggota tim Romi Lamusu dan Yoan Inaku. Kontribusi tenaga ahli seperti Erwin L. Subandi, Gita, dan Rahma turut memperkuat kualitas dokumen RTRW yang dihasilkan.

Menuju Boalemo yang Terarah dan Berkelanjutan

Dengan resmi berlakunya Perda RTRW Kabupaten Boalemo Tahun 2025–2045, pemerintah daerah kini memiliki pijakan yang kokoh dalam mengelola pembangunan wilayah. 

Kepastian hukum pemanfaatan ruang diharapkan mampu mendorong lahirnya pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, menata kawasan permukiman secara lebih baik, serta melindungi kawasan strategis dan lingkungan hidup.

Di akhir tahun 2025, capaian ini menjadi kado berharga bagi seluruh masyarakat Boalemo. 

Lebih dari sekadar prestasi, Perda RTRW ini menjadi harapan baru agar pembangunan Boalemo ke depan berjalan lebih tertib, maju, dan berkelanjutan demi kesejahteraan generasi sekarang dan masa depan.