NARASI21.ID – Capaian kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo hingga pertengahan Desember 2025 masih menjadi pekerjaan rumah bersama.
Berdasarkan data per 16 Desember 2025, Universal Coverage Jamsostek (UCJ) Provinsi Gorontalo baru mencapai 54 persen atau sekitar 314 ribu tenaga kerja dari total potensi 582 ribu pekerja. Artinya, masih terdapat 267.790 tenaga kerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja yang belum tercover tersebut umumnya terkonsentrasi di sektor badan usaha, seperti perusahaan swasta, UMKM, yayasan, hingga berbagai bentuk badan usaha lainnya. Kondisi ini menunjukkan perlunya langkah kolaboratif dan terukur untuk mendorong peningkatan kepatuhan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.
Padahal, manfaat kehadiran BPJS Ketenagakerjaan sangat dirasakan langsung oleh para pekerja dan keluarganya.
Sepanjang periode berjalan, BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo telah membayarkan klaim manfaat sebesar Rp188 miliar dari total 11.120 kasus.
Selain itu, sebanyak 713 anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan juga telah menerima manfaat beasiswa dengan total nilai mencapai Rp3,08 miliar.
Hal tersebut mengemuka dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar di Hulontalo Ballroom, Kota Gorontalo, Kamis (18/12/2025), sebagaimana keterangan tertulis yang diterima Sabtu (20/12/2025).
Dalam sambutannya, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Provinsi Gorontalo, Umaryadi, SH, MH, menegaskan bahwa Kejaksaan, khususnya melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN), merupakan mitra strategis BPJS Ketenagakerjaan dalam mendorong peningkatan kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kejaksaan berkomitmen untuk mengedepankan upaya preventif, persuasif, dan solutif dalam mendorong kepatuhan terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan. Pendekatan ini kami yakini akan lebih efektif dalam menumbuhkan kesadaran hukum dan kepatuhan sukarela dari seluruh pemangku kepentingan,” tegas Umaryadi.
Menurut Wakajati, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan wujud nyata tanggung jawab negara dan seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan rasa aman bagi para pekerja beserta keluarganya.
“Ketika seorang pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja, kematian, maupun hari tua, maka sesungguhnya kita sedang menjaga keberlangsungan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat secara luas,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa komitmen terhadap optimalisasi jaminan sosial ketenagakerjaan telah ditegaskan pemerintah melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Instruksi tersebut secara tegas mengamanatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta badan usaha untuk mengambil langkah-langkah nyata dan terukur dalam meningkatkan kepesertaan serta kepatuhan terhadap program BPJS Ketenagakerjaan.
“Amanat ini hendaknya dimaknai bukan sebagai beban, tetapi sebagai peluang untuk membangun sistem perlindungan sosial yang lebih kuat, adil, dan berkelanjutan,” ujar Wakajati.
Forum Kepatuhan Segera Dibentuk
Dalam kesempatan tersebut, Umaryadi juga meminta seluruh pihak untuk secara terbuka dan jujur mengevaluasi capaian yang telah diraih, sekaligus mengidentifikasi tantangan dan hambatan yang masih dihadapi dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Provinsi Gorontalo.
“Forum ini hendaknya menjadi ruang dialog yang produktif, tempat kita saling mendengar, saling memahami, dan bersama-sama merumuskan langkah konkret yang dapat segera ditindaklanjuti,” katanya.
Sebagai bentuk keseriusan dan komitmen bersama, Wakajati Gorontalo memastikan bahwa dalam waktu dekat akan segera dibentuk Forum Kepatuhan BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo. Forum ini diharapkan menjadi wadah sinergi dan koordinasi lintas sektor yang melibatkan pemerintah daerah, Kejaksaan, BPJS Ketenagakerjaan, instansi terkait, dunia usaha, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya.
Ia menegaskan, Forum Kepatuhan tersebut bukan untuk mencari kesalahan atau memberikan stigma negatif kepada pihak tertentu. Sebaliknya, forum ini dibentuk untuk mendorong kesadaran, membangun pemahaman bersama, serta memastikan kewajiban kepesertaan dan pembayaran iuran dapat dilaksanakan secara baik dan berkelanjutan.
“Dengan meningkatnya kepatuhan, kita tidak hanya memenuhi ketentuan hukum, tetapi juga memastikan terpenuhinya hak-hak dasar para pekerja yang menjadi tulang punggung pembangunan daerah,” jelasnya.
Mengakhiri sambutannya, Wakajati Gorontalo menyampaikan optimisme bahwa melalui sinergi yang kuat, komunikasi yang terbuka, serta kesadaran hukum yang terus dibangun, Provinsi Gorontalo dapat menjadi contoh dalam optimalisasi pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Saya mengajak seluruh pihak menjadikan momentum FGD ini sebagai titik awal penguatan kolaborasi dan komitmen bersama,” tutupnya.
FGD tersebut turut dihadiri perwakilan Gubernur Provinsi Gorontalo yang diwakili Kepala Inspektorat Provinsi Gorontalo, Sukri Suratinoyo, Wakil Bupati Gorontalo Utara Nurjana Hasan Yusuf, para Sekretaris Daerah kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo, para Kepala Kejaksaan Negeri, serta para kepala dinas terkait.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo Wardoyo Mansur Pongoliu, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Gorontalo Taufik Djalal, serta Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Gorontalo Sanco Simanullang, yang kemudian dirangkai dengan sesi tanya jawab, penandatanganan komitmen, dan penarikan kesimpulan forum.



