NARASI21.ID – PT Smart Multi Finance yang berkedudukan di kawasan Foressta Business, Tangerang, dan memiliki cabang operasional di Kota Gorontalo serta Kabupaten Gorontalo, diduga melakukan praktik constructive dismissal terhadap salah satu karyawannya, Alfon Tahir Rahama.
Dugaan tersebut mencuat setelah Alfon menyampaikan langsung kronologi yang dialaminya kepada awak media Narasi21.id. Ia menilai sejumlah kebijakan perusahaan yang diterimanya sejak akhir tahun 2025 hingga Maret 2026 sebagai bentuk tekanan yang berujung pada penghilangan status kerjanya tanpa prosedur yang jelas.
Alfon mengungkapkan bahwa sejak Desember 2025 dirinya telah dicopot dari jabatan yang diembannya. Selain itu, ia juga mengalami mutasi ke luar wilayah homebase atau domisili kerjanya di Kota Gorontalo, yang menurutnya dilakukan tanpa pertimbangan yang wajar.
Memasuki Februari 2026, situasi yang dihadapi semakin kompleks. Pada 1 Maret 2026, ia secara resmi mengalami demosi jabatan dari posisi Head menjadi Supervisor (SPV). Keputusan tersebut dinilai tidak sejalan dengan kinerjanya, mengingat ia telah mengikuti program manajerial perusahaan dan dinyatakan lulus.
“Saya sudah mengikuti program managerial dan dinyatakan lulus, tetapi justru diturunkan dari jabatan Head menjadi SPV,” ungkap Alfon.
Ia juga menjelaskan bahwa pada 18 Maret 2026, bertepatan dengan masa cuti Lebaran yang diambilnya, pihak manajemen perusahaan diduga menghapus data dirinya sebagai karyawan. Kondisi tersebut membuat status kepegawaiannya menjadi tidak jelas.
Hingga saat ini, Alfon mengaku tidak pernah menerima surat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara resmi dari perusahaan. Selain itu, hak-haknya sebagai karyawan juga belum dipenuhi, termasuk pembayaran uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak lainnya.
“Tidak ada surat PHK yang saya terima, tetapi data saya sebagai karyawan sudah dihapus. Hak-hak saya juga belum dibayarkan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Alfon menyampaikan bahwa proses demosi yang dialaminya dilakukan oleh divisi terkait dengan alasan tidak tersedianya posisi kosong untuk jabatan sebelumnya sebagai Head Operational. Ia mengaku dipaksa menerima jabatan yang lebih rendah sebagai Supervisor.
Informasi tersebut, kata Alfon, diperolehnya langsung dari Dept Head Operational, Fariz Yuliawan Andinova. Hal ini memperkuat dugaan bahwa kebijakan tersebut bukan semata kebutuhan organisasi, melainkan bentuk tekanan terhadap dirinya sebagai karyawan.
Kasus ini pun memunculkan indikasi praktik constructive dismissal & pemutusan hubungan secara sepihak yakni kondisi di mana karyawan dipaksa keluar secara tidak langsung melalui kebijakan atau perlakuan yang merugikan, tanpa adanya proses PHK yang sah sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Alfon berharap persoalan ini dapat menjadi perhatian pihak berwenang, khususnya instansi ketenagakerjaan, agar hak-haknya sebagai pekerja dapat dipenuhi sesuai peraturan yang berlaku serta memberikan kepastian hukum atas statusnya.
“Kami juga sedang mempersiapkan masalah ini untuk ditempuh lewat jalur hukum,” tandasnya
Hingga berita ini diterbitkan, pihak HRD PT Smart Multi Finance Fransiscus Bimo saat dihubungi awak media, enggan memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak perusahaan masih terus dilakukan.
“Ohh iya, nanti kami akan berurusan dengan yang bersangkutan,” ucap Fransiscus singkat



