Kaban Kesbangpol Kunjungi Pabrik Sawit Terkait Laporan LSM tak Punya Izin Operasi

Bagikan Berita

NARASI21.ID  – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Boalemo, Asni Nihe melakukan kunjungan ke salah satu pabrik kelapa sawit PT. Agro Artha Surya (AAS), menyusul adanya aksi demo beberapa hari lalu dari sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta pemberitaan di media online yang menuding perusahaan tersebut tidak memiliki izin operasi resmi. 

Kunjungan ini dilakukan sebagai langkah awal klarifikasi dan pengecekan lapangan guna memastikan kebenaran informasi yang beredar di masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, Kaban Kesbang didampingi oleh jajaran staf serta sejumlah unsur LSM dan Wartawan. Mereka disambut langsung oleh pihak manajemen perizinan pabrik sawit. Kamis, (11/09)

Pertemuan berlangsung di ruang pertemuan perusahaan, kemudian dilanjutkan dengan peninjauan ke area operasional untuk melihat kondisi langsung aktivitas pabrik.

Kaban menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas laporan aksi demo dari LSM yang mempertanyakan legalitas operasional perusahaan. Menurutnya, pemerintah daerah berkewajiban menindaklanjuti setiap aspirasi maupun laporan masyarakat dengan cara profesional dan berimbang.

“Kami hadir di sini untuk melakukan klarifikasi awal. Laporan dari LSM tentu harus ditindaklanjuti, namun kami juga perlu mendengar langsung dari pihak perusahaan. Prinsipnya, pemerintah ingin memastikan agar setiap investasi berjalan sesuai aturan, memiliki izin lengkap, dan tidak merugikan masyarakat maupun lingkungan,” jelasnya

Menanggapi tudingan tersebut, manajemen perizinan PT. AAS menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi izin-izin yang diperlukan sesuai ketentuan hukum. Pihak perusahaan juga menyampaikan sejumlah dokumen administratif kepada tim Kesbangpol sebagai bukti legalitas.

Berdasarkan data resmi internal dan dokumen yang teregistrasi pada kementerian terkait, berikut adalah bukti kelengkapan perizinan PT Agro Artha Surya: Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120207131159 Diterbitkan pada 15 Januari 2019 dan diperbarui terakhir pada 18 Juli 2024 melalui OSS-RBA.

Izin Lingkungan & AMDAL: Telah disahkan sesuai ketentuan perundang-undangan, menjadi bukti komitmen kami terhadap perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.

Izin Lokasi & Izin Prinsip Pembangunan Pabrik: Dimiliki secara sah sejak tahap awal pembangunan pabrik.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB): Mengukuhkan legalitas penggunaan lahan secara resmi dan sesuai prosedur hukum.

Dokumen-dokumen tersebut telah tersimpan dengan baik, dapat diverifikasi, dan sewaktu-waktu dapat ditunjukkan kepada pihak berwenang atau media yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

“Kami pastikan bahwa operasional pabrik ini sah secara hukum. Semua izin, baik terkait usaha, lingkungan, maupun ketenagakerjaan, telah kami urus sesuai prosedur. Kami terbuka untuk diverifikasi lebih lanjut oleh instansi berwenang,” ujar perwakilan manajemen.

Asni Nihe menekankan pentingnya transparansi dari perusahaan dalam menghadapi laporan publik semacam ini. Ia mendorong agar pihak pabrik lebih proaktif menyosialisasikan dokumen legalitas agar tidak timbul kesalahpahaman atau spekulasi negatif.

“Jika memang perusahaan sudah memiliki izin lengkap, maka tidak ada yang perlu ditutupi. Justru keterbukaan informasi akan memperkuat kepercayaan masyarakat dan menghindarkan perusahaan dari tuduhan yang bisa merugikan nama baik,” tandasnya

REDAKSIMITRO NANTO