NARASI21.ID – Inspektorat Daerah Kabupaten Bone Bolango meluruskan pemahaman publik terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Inspektur Daerah Bone Bolango, Fredy Lasut, menegaskan bahwa LHP bukanlah vonis korupsi, melainkan instrumen akuntabilitas untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan.
“Temuan audit tidak otomatis tindak pidana. Banyak yang sifatnya administratif, kelemahan sistem pengendalian intern, atau ketidakpatuhan prosedur yang masih bisa diperbaiki. Jika ada indikasi kerugian negara, mekanismenya jelas: dilakukan pemulihan, penyetoran, perbaikan prosedur, dan jika memenuhi unsur, baru dikoordinasikan dengan aparat penegak hukum,” jelas Fredy.
Menurutnya, tujuan utama dari LHP BPK adalah memberikan rekomendasi perbaikan agar pengelolaan keuangan maupun Barang Milik Daerah (BMD) lebih tertib, efisien, dan sesuai ketentuan. Jenis temuan yang umum diidentifikasi biasanya berupa kelemahan pengendalian intern, ketidakpatuhan regulasi, serta potensi atau kerugian keuangan yang harus segera dipulihkan.
Fredy menambahkan, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) wajib menindaklanjuti LHP dengan menyusun rencana aksi lengkap, mulai dari penanggung jawab, jadwal pelaksanaan, hingga bukti penyelesaian. OPD juga diwajibkan melakukan pemulihan keuangan bila terdapat kerugian dengan cara menyetor ke kas daerah atau negara, serta memperbaiki prosedur agar kesalahan tidak terulang.
“Laporan progres tindak lanjut harus disampaikan secara berkala kepada Inspektorat dan BPK. Dalam proses ini, OPD juga didorong untuk berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) guna mendapatkan asistensi, sekaligus memperkuat sistem pengendalian intern,” imbuhnya.
Ia mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam mengawal tindak lanjut LHP. Namun, Fredy berharap publik dapat membaca laporan secara menyeluruh, agar bisa membedakan antara pelanggaran administratif yang dapat diperbaiki dengan pelanggaran berindikasi pidana.
“Kami terbuka untuk dialog dan klarifikasi. Fokus kami ada dua, yaitu pemulihan serta koreksi atas kekurangan yang ditemukan, dan pencegahan agar tidak berulang melalui pembenahan sistem, pelatihan, serta digitalisasi proses,” tegas Fredy.
Untuk temuan LHP yang berdampak finansial, Pemkab Bone Bolango juga menempuh mekanisme Majelis Pertimbangan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TP-TGR).
Majelis lintas OPD yang dibentuk kepala daerah ini berfungsi menelaah berkas klarifikasi Inspektorat, menetapkan besaran kerugian, hingga merekomendasikan mekanisme pemulihan—baik berupa setoran sekaligus, cicilan, pemotongan penghasilan, maupun pemanfaatan jaminan.
Selain itu, MP-TP-TGR juga memastikan adanya kepatuhan dan keadilan, dengan memberi ruang keberatan, mengarahkan penagihan lanjutan, hingga melibatkan jalur hukum jika memang diperlukan.
Dengan langkah-langkah tersebut, Inspektorat Daerah Bone Bolango menegaskan komitmennya untuk menuntaskan setiap rekomendasi LHP BPK secara cepat, transparan, dan terukur, sehingga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah semakin meningkat.
REDAKSI – MITRO NANTO



