Kasus PETI Tangga Barito Naik ke Tahap Penyidikan, Polres Boalemo Dalami Keterlibatan Sejumlah Pihak

NARASI21.ID – Penanganan kasus dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tangga Barito, Kabupaten Boalemo, memasuki babak baru.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, Polres Boalemo resmi meningkatkan status perkara dugaan penggunaan tiga unit alat berat dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut ke tahap penyidikan.

Langkah tersebut diambil setelah penyidik Satreskrim Polres Boalemo menemukan bukti permulaan yang dinilai cukup untuk meningkatkan proses penegakan hukum. Dengan dimulainya penyidikan, kepolisian kini fokus mengumpulkan alat bukti yang lebih lengkap sekaligus mengungkap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut.

Kasat Reskrim Polres Boalemo, IPTU Nurwahid Kiayi Demak, mengatakan penyidik saat ini masih bekerja mendalami seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyelidikan.

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi juga terus dilakukan untuk memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

“Kasus dugaan penggunaan tiga unit alat berat dalam aktivitas PETI di kawasan Tangga Barito telah kami tingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini penyidik masih terus melengkapi alat bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi untuk mengungkap pihak-pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar IPTU Nurwahid Kiayi Demak, Jumat (31/7/2026).

Ia menjelaskan, tiga unit alat berat yang sebelumnya diamankan aparat kepolisian masih berada dalam penguasaan penyidik sebagai barang bukti.

Selain mengamankan alat berat, penyidik juga menelusuri rantai kepemilikan alat, pihak yang mengoperasikan di lapangan, hingga dugaan adanya aktor yang mengendalikan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

Menurutnya, proses penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan prinsip profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas. Setiap informasi yang diperoleh akan diverifikasi untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa peningkatan status perkara menjadi penyidikan merupakan bentuk keseriusan Polres Boalemo dalam memberantas praktik pertambangan tanpa izin yang selama ini menjadi perhatian aparat penegak hukum.

Aktivitas PETI tidak hanya melanggar peraturan perundang-undangan, tetapi juga berpotensi menyebabkan kerusakan lingkungan, mengganggu ekosistem, serta mengakibatkan kerugian negara akibat hilangnya potensi penerimaan dari sektor pertambangan.

“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka apabila seluruh alat bukti telah terpenuhi,” tegas IPTU Nurwahid Kiayi Demak.

Polres Boalemo memastikan penyidikan akan terus dikembangkan hingga seluruh pihak yang memiliki keterlibatan dalam aktivitas pertambangan ilegal tersebut dapat diungkap.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin serta berpartisipasi memberikan informasi apabila mengetahui adanya praktik PETI di wilayah Kabupaten Boalemo.