NARASI21.ID (BOALEMO) – Surat edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang ditujukan kepada 4 Ketua DPRD yakni, Ketua DPRD Banten, Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Barat dan Ketua DPRD Provinsi Papua Barat, ditanggapi salah satu Kader Partai Demokrat Boalemo, Hardi Syam Mopangga.
Terkait 3 nama yang akan diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Gorontalo, Hardi Syam Mopangga, menyarankan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Gorontalo, Firdaus Dewilmar menjadi salah satu kandidat dalam bursa Pj. Gubernur.
Kepada awak media narasi21.id, Hardi menyampaikan usulan tersebut berdasarkan aspirasi masyarakat yang menginginkan mantan Kajati itu memimpin kota yang dijuluki Serambi Madinah.
“Usulan ini bukan semata-mata sebagai keinginan pribadi saya. Dalam 2 bulan terakhir saya sering berbincang dengan tokoh masyarakat, aktivis, maupun LSM, dan mereka menyarankan nama Firdaus Dewilmar masuk dalam usulan sebagai Penjabat Gubernur Gorontalo,” ungkap Hardi, Rabu, (29/03)
Hardi yang juga sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boalemo menilai, sosok Firdaus layak diusulkan karena dari segi eselonisasi sebagai pejabat telah mumpuni, serta telah mengenal karakteristik masyarakat Gorontalo.
“Mulai dari kultur, adat istiadat, bahkan istrinya pun warga Gorontalo. Jadi apa salahnya kita sarankan beliau untuk masuk dalam 3 nama yang diusulkan,” jelas Hardi
Selain itu, Firdaus Dewilmar dimata Hardi, merupakan pribadi yang supel.
“Orangnya baik, pandai bergaul dan luwes. Dimanapun berada selalu dekat dengan masyarakat,” kata anggota DPRD Boalemo 3 periode itu.
Olehnya Ketua Fraksi Demokrat Kabupaten Boalemo ini berharap, agar keinginan masyarakat dapat diakomodir Ketua dan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.
“Saya berharap saran dan masukan dari masyarakat ini bisa menjadi perhatian dari rekan-rekan anggota DPRD Provinsi Gorontalo, agar bagaimana bapak Firdaus Dewilmar diusulkan dalam 3 nama calon Penjabat Gubernur Gorontalo,” harapnya
Surat Mendagri, 100.2.1.3 / 1774/ SJ tanggal 27 Maret 2023 itu ada tiga poin penting yang harus segera ditindaklanjuti, yaitu:
- Penjabat atau Pj Gubernur Banten, Penjabat Gubernur Gorontalo, Penjabat Gubernur Sulawesi Barat dan Penjabat Gubernur Papua akan berakhir masa jabatannya pada tanggal 12 Mei 2023, sehingga perlu mengisi kekosongan jabatan gubernur tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Berkenaan dengan hal tersebut, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi melalui Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dapat mengusulkan 3 (tiga) nama calon penjabat gubernur dengan orang yang sama / berbeda untuk menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden untuk menetapkan Penjabat Gubernur.
- Usulan nama Penjabat Gubernur sebagaimana dimaksud pada angka 2 disampaikan paling lambat 6 April 2023 kepada Menteri Dalam Negeri.
Surat itu juga mencantumkan dasar hukum, yakni, pasal 201 ayat 9 dan 10 UU No 10 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan UU No 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi Undang-Undang telah menegaskan untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur, bupati / walikota yang berakhir masa jabatannya pada tahun 2022, diangkat penjabat bupati / walikota yang berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya.
REDAKSI – M. NANTO