NARASI21.ID – Sejumlah pegawai PDAM Bonebolango, termasuk salah satu Kepala Bagian (Kabag), diduga terlibat dalam kampanye pasangan calon kepala daerah (Pilkada) 2024, yakni paket “Mulus”.
Tindakan ini diduga melanggar prinsip netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) dan pegawai BUMD yang diwajibkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis, sebagaimana diatur dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Berdasarkan bukti-bukti yang ada kami melaporkan sejumlah pegawai PDAM Bonebolango yang terlibat dalam kegiatan kampanye politik untuk mendukung pasangan calon Mulus yg dibuktikan dengan adanya Foto foto yg di duga Pegawai PDAM sedang berpose dengan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bonebolango dari Paket Mulus,” jelas pelapor, Frits Samon, Kamis (21/11).
Dugaan Pelanggaran netralitas ASN tersebut juga semakin kuat dengan bukti sejumlah Pegawai PDAM Bone Bolango memakai atribut Paket Mulus dengan menunjukan dukungannya sebagaimana yang terlihat pada sejumlah dokumentasi yang berhasil diabadikan.
“Ini jelas bertentangan dengan aturan yang mengharuskan ASN dan pegawai BUMD untuk menjaga sikap netral dan tidak memihak dalam kontestasi politik,” tegasnya.
Sementara kuasa hukum pelapor, Fanly Katili yang turut hadir mendampingi kliennya, menjelaskan Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 secara tegas menyatakan bahwa ASN dan pegawai BUMD dilarang untuk terlibat dalam kampanye politik praktis.
“Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pemecatan, sesuai dengan peraturan yang berlaku,” urai lawyer yang akrab disapa Fanka.
Fanka menuding beberapa tindakan yang pernah dilaporkan warga tentang tidak netralnya Para Pegawai dan Kepala desa serta ASN beberapa waktu yang lalu, menunjukan bahwa ada indikasi pasangan Mulus sebagai petahana mulai menggunakan instrumen birokrasi untuk memenangkan pilkada.
“Olehnya kami minta bawaslu juga turut aktif dalam mengawasi tindakan tindakan seperti ini. Jangan hanya menunggu laporan warga,” tegasnya.
Menurutnya cara-cara seperti ini dapat merusak integritas birokrasi. Ia berharap agar bawaslu segera menindak laporan ini agar supaya proses Pilkada 2024 berjalan dengan adil dan tanpa adanya penyalahgunaan jabatan.
“Kedepan ini akan menjadi rujukan kepada Pemerintah agar kiranya setiap calon dalam pilkada mendatang, incumbent wajib mundur dari jabatannya. Agar prilaku calon petahana tidak ada celah untuk menggunakan instrumen birokrasinya,” tutup Fanka.
REDAKSI – MITRO NANTO