NARASI21.ID – Terkait penghentian penanganan dugaan pelanggaran pemilu berupa money politic yang dilakukan oleh salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Boalemo, Ketua Bawaslu Boalemo Ronal Rampi menyampaikan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses dan prosedur hukum.
Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Mananggu kata Ronal, meneruskan laporan dugaan pelanggaran kepada Bawaslu Boalemo yang selanjutnya segera meregistrasi kasus tersebut dalam waktu 1 x 24 jam dan membawanya ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk dibahas lebih lanjut.
“Kami langsung memproses temuan tersebut melalui registrasi, kemudian membahasnya di Gakkumdu untuk menentukan dugaan tindak pidana serta pasal yang akan diterapkan,” ujar Ronal, Sabtu, 16 November 2024.
Setelah itu, Bawaslu terang Ronal, kemudian melakukan klarifikasi untuk mendalami adanya unsur-unsur dugaan pelanggaran. Hasil klarifikasi ini menjadi dasar untuk mengkaji terpenuhinya unsur formil dan materiil yang diperlukan untuk melanjutkan kasus ke tahap penyidikan.
Klarifikasi ini bertujuan mendalami setiap unsur dugaan yang ada. Lepas itu, Bawaslu Boalemo melakukan kajian apakah ada unsur formil dan materiil terpenuhi.
” Jika terpenuhi, baru kasus bisa diteruskan ke penyidik,” kata Ronal.
Namun setelah melalui pembahasan dengan Gakkumdu yang melibatkan unsur kejaksaan dan kepolisian, ditemukan bahwa barang bukti yang diperlukan untuk menguatkan dugaan tersebut tidak mencukupi.
“Bukti-bukti yang ada belum memenuhi kriteria sebagai barang bukti utama. Video yang beredar hanya merupakan petunjuk yang sifatnya menunjang, bukan alat bukti yang kuat,” tambahnya.
Ronal mengungkapkan bahwa barang bukti yang seharusnya diamankan oleh Panwascam saat kejadian tidak berhasil didapatkan. Hal ini menjadi kendala utama dalam pembahasan kasus di Gakkumdu.
“Video yang sempat beredar bukanlah barang bukti utama, melainkan hanya petunjuk untuk menguatkan barang bukti. Sayangnya, barang bukti tersebut tidak sempat diamankan,” jelasnya.
Setelah mempertimbangkan hasil klarifikasi, kajian hukum, serta pandangan dari unsur kepolisian dan kejaksaan dalam Gakkumdu, Bawaslu Boalemo memutuskan untuk menghentikan penanganan kasus ini melalui rapat pleno.
“Keputusan ini diambil berdasarkan tiga hal: kajian hasil klarifikasi, keterpenuhan unsur formil dan materiil, serta pandangan hukum dari masing-masing unsur di Gakkumdu. Dengan bukti yang belum kuat, kasus ini tidak dapat dilanjutkan,” tegas Ronal.
Ronal menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa keputusan ini telah dilakukan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan fakta yang ada. Bawaslu Boalemo tetap berkomitmen menjalankan tugasnya secara profesional dan independen demi menjaga integritas pemilu.