NARASI21.ID – Kepolisian Resor (Polres) Boalemo kembali menertibkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kamis, (23/07)
giat operasi penertiban tersebut menyasar dua lokasi yang diduga menjadi titik aktivitas pertambangan ilegal, yakni di Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman, dan Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi.
Operasi diawali dengan apel konsolidasi dan pengecekan personel yang dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Boalemo, AKP Irwan Arifin Ali, S.E., M.Pd.
Lokasi pertama yang menjadi sasaran penertiban berada di kawasan lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT PG Gorontalo, Desa Saripi, Kecamatan Paguyaman. Tim tiba di lokasi sekitar pukul 10.15 Wita sebagai tindak lanjut atas kegiatan imbauan yang sebelumnya dilakukan oleh Polsek Paguyaman kepada para pelaku PETI pada Rabu, 22 Juli 2026.
Meski tidak menemukan adanya aktivitas penambangan saat operasi berlangsung, petugas berhasil menemukan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan ilegal. Peralatan tersebut sengaja disembunyikan di sekitar lokasi tambang untuk menghindari pengawasan aparat.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain tiga unit mesin alkon atau mesin penghisap air, satu unit mesin penggerak jenis Jiando, satu unit alat hisap air tipe keong, tiga buah selang alkon, satu batang pipa paralon berdiameter enam inci, serta karpet yang digunakan sebagai media penguraian material emas.
Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan oleh petugas sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin.
Usai melakukan penertiban di Desa Saripi, tim bergerak menuju lokasi kedua di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, sekitar pukul 15.00 Wita. Penindakan di lokasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang disampaikan melalui media sosial QuickRespons terkait dugaan adanya aktivitas pertambangan liar di kawasan tersebut.
Setibanya di lokasi, personel Polres Boalemo tidak menemukan aktivitas pertambangan maupun keberadaan alat berat sebagaimana yang dilaporkan. Kendati demikian, aparat tetap melakukan langkah preventif dengan memberikan imbauan kepada masyarakat yang saat itu sedang melakukan aktivitas mendulang emas secara tradisional di Sungai Kabilasa.
Petugas mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin karena selain melanggar hukum, aktivitas tersebut juga berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan para penambang.
Dalam operasi di Dusun Sambati, petugas tidak menemukan barang bukti maupun alat yang berkaitan dengan aktivitas PETI sehingga barang bukti dinyatakan nihil.
Rangkaian kegiatan penertiban berakhir pada pukul 16.10 Wita dan ditutup dengan apel konsolidasi di Mapolres Boalemo. Seluruh rangkaian operasi berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan kondusif.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabag OPS AKP Irwan Arifin Ali, Kasat Intelkam IPTU Maman M. Datau, Kasat Reskrim IPTU Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., Kasat Propam IPTU Adryan Prasasti Y. Hinelo, S.H., Kasat Samapta IPTU Ariyanto Mahmud, serta personel Polres Boalemo yang telah ditugaskan dalam operasi penertiban.



