KPU Boalemo Nyatakan Verifikasi Administrasi kedua Bapaslon WaliRaja TMS

Bagikan Berita

NARASI21.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo, menggelar rapat rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan kedua syarat dukungan Bapaslon perseorangan Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini (WaliRaja), Sabtu (10/8/2024).

Ketua KPU Boalemo, Yuyun Antu, hasil pleno verifikasi administrasi kedua dari Bapaslon WaliRaja tersebut dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat).

Kita sudah plenokan, dan hasil akhirnya adalah bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak memenuhi syarat pada verifikasi administrasi perbaikan kedua ini,” jelas Yuyun.

Kata Yuyun, dari 4.324 dokumen perbaikan yang dimasukan dan dilakukan verifikasi administrasi, KPU menyatakan sebanyak 844 syarat dukungan bapaslon ini yang memenuhi syarat, sementara sisanya 3.480 syarat dukungan tidak memenuhi syarat.

”Otomatis jumlah syarat dukungan yang MS itu tidak memenuhi minimal yang harus dipenuhi yakni sebanyak 3.534, maka dengan ini, kami menyatakan bapaslon Wahyudin Lihawa dan Riko Djaini tidak bisa melanjutkan ketahap selanjutnya yakni verifikasi faktual dan pendaftaran pasangan calon,” terangnya.

Dirinya juga menambahkan, bahwa saat ini Bapaslon perseorangan yang berproses di KPU Boalemo tinggal bapaslon Burhan Pulubuhu dan Rivendi Luawo.

”Saat ini tinggal tersisa satu bapaslon perseorangan dan kita tengah melaksanakan verifikasi faktual, dan rencananya akan berakhir hari ini,” Pungkasnya.