Investasi Dibuka Luas, Bone Bolango Siapkan Kemudahan Perizinan

Kepala DPMPTSP Bone Bolango, Dian Susilo Rahardjo.(Foto Istimewa)
Kepala DPMPTSP Bone Bolango, Dian Susilo Rahardjo.(Foto Istimewa)

NARASI21.ID- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menegaskan komitmennya untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi para investor dan pelaku usaha. Langkah strategis ini diambil guna menggerakkan roda perekonomian daerah, membuka lapangan kerja baru, serta mendorong kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh.

​Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bone Bolango, Dian Susilo Rahardjo Tjarbos, menyatakan bahwa pemerintah daerah menyambut hangat setiap pihak yang ingin menanamkan modal maupun merintis usaha di wilayahnya.

​Kebijakan pro-investasi ini merupakan wujud nyata dalam menerjemahkan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Bone Bolango untuk mewujudkan daerah yang maju, unggul, dan sejahtera.

​”Jadi kita sangat welcome dengan adanya investasi atau masyarakat yang akan membuka usaha di Kabupaten Bone Bolango. Karena ini juga menentukan kemajuan daerah dan masyarakat bisa semakin sejahtera,” ujar Dian, Selasa (25/8/2026).

​Dian menilai, investasi memiliki efek berantai (multiplier effect) yang krusial bagi perekonomian lokal. Kehadiran usaha baru tidak hanya menciptakan aktivitas bisnis, tetapi juga memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan pendapatan warga.

Pemerintah daerah berharap investasi tidak sekadar dilihat sebagai angka statistik, melainkan sebagai instrumen nyata yang memperkuat fondasi ekonomi kerakyatan.

​Untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif, DPMPTSP Bone Bolango memberikan kemudahan dan fasilitasi bagi investor maupun masyarakat dalam mengurus perizinan.

Kendati demikian, Dian menekankan bahwa kemudahan tersebut tetap harus berjalan dalam koridor aturan yang berlaku agar kegiatan usaha tertata dengan baik.

​Dalam praktiknya, Bone Bolango menerapkan sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang terintegrasi secara elektronik, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025.

​”Jadi ada penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dengan acuan PP Nomor 28 Tahun 2025 melalui sistem terelektronifikasi,” jelasnya.

​Melalui sistem ini, Pemkab Bone Bolango ingin menghadirkan keseimbangan antara kemudahan berusaha dan kepastian hukum. Pelaku usaha diberikan ruang leluasa untuk berkembang, sementara pemerintah memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi.

​Strategi ini diharapkan mampu membangun iklim investasi yang sehat di Bone Bolango, sehingga semakin banyak usaha yang tumbuh, lapangan kerja semakin terbuka, dan kesejahteraan masyarakat kian meningkat.

Exit mobile version