Pemerintah Genjot Dokumen WPR Bone Bolango

Asisten III Bidang Administrasi dan Keuangan Ichsan Budiman Wantogia bersama Tenaga Ahli Bupati Muh. Zamroni Mile menghadiri Audiensi Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, (Foto Istimewa)
Asisten III Bidang Administrasi dan Keuangan Ichsan Budiman Wantogia bersama Tenaga Ahli Bupati Muh. Zamroni Mile menghadiri Audiensi Pemerintah Provinsi Gorontalo bersama Dirjen Minerba Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta, (Foto Istimewa)

NARASI21.ID- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bersama Pemerintah Provinsi Gorontalo terus mempercepat penyusunan dokumen pengelolaan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Langkah strategis ini ditempuh agar aktivitas pertambangan rakyat segera memiliki payung hukum yang jelas dan legal bagi koperasi serta masyarakat setempat.

​Percepatan tersebut mengemuka dalam audiensi resmi antara Pemprov Gorontalo dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba), Rabu (9/9/2026). Pertemuan ini turut membahas operasional PT Gorontalo Minerals serta percepatan tata kelola WPR di Provinsi Gorontalo.

​Direktorat Jenderal Minerba menargetkan seluruh dokumen pengelolaan WPR dapat diselesaikan pada awal November 2026. Guna mengejar tenggat waktu tersebut, harmonisasi regulasi dan koordinasi lintas instansi vertikal akan digenjot sepanjang Oktober ini.

​Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mencatatkan sebanyak 22 blok WPR telah ditetapkan, ditambah satu blok perbatasan antara Bone Bolango dan Kota Gorontalo. Melalui Asisten III Bidang Administrasi dan Keuangan, Ichsan Budiman Wantogia, Pemkab Bone Bolango meminta agar sisa blok WPR segera diusulkan untuk tahap identifikasi dan delineasi lanjutan.

​Menanggapi hal tersebut, pihak Ditjer Minerba menyambut baik dan meminta Pemkab Bone Bolango segera menyampaikan usulan agar proses penelusuran dapat berjalan secara simultan bersama kabupaten lain di Gorontalo.

​Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2025, pembiayaan penyusunan dokumen pengelolaan WPR telah diamanatkan kepada pemerintah provinsi dengan tetap bersinergi bersama Kementerian ESDM.

​Pemkab Bone Bolango menegaskan bahwa percepatan legalitas WPR bukan sekadar melegalkan aktivitas tambang, melainkan instrumen penting untuk memastikan tata kelola yang tertib, ramah lingkungan, serta memberikan kepastian ruang ekonomi yang aman dan sah bagi kesejahteraan masyarakat lokal.