NARASI21.ID – Penjabup Boalemo, Sherman Moridu menghadiri rapat Paripurna atas Rancangan Pertanggungjawaban APBD Boalemo Tahun Anggaran 2023, betempat di Ruang sidang DPRD Boalemo, Senin, 22 Juli 2024.
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Boalemo, Karyawan Eka Putra Noho, Wakil Ketua DRPD, Muslim Haruna, Pj Bupati Boalemo, Sherman Moridu, Pj Sekda Boalemo, Rahmat Biya, pimpinan OPD, para anggota legislatif dan perwakilan Forkopimda.
Pada kesempatan itu, Sherman Moridu menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2023 Kepada DPRD Kabupaten Boalemo.
“Dimana hal ini, telah diamanatkan dalam undang-undang No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 320 ayat 1 yang menyatakan bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD paling lambat 6 bulan setelah Tahun anggaran berakhir,” ucap Sherman Moridu.
“Saya berharap melalui Laporan Pertanggungjawaban ini, kita semua dapat memperoleh manfaat serta penyajian informasi bagi pengguna sebagai penilaian akuntabilitas dalam membuat keputusan di bidang ekonomi, sosial dan politik,” harap Sherman Moridu.