Polres Boalemo Tetapkan Tiga Debt Collector Tersangka, Diduga Rampas Mobil Pick Up Milik Warga

NARASI21.ID – Polres Boalemo mengambil langkah tegas terhadap praktik penarikan kendaraan secara paksa yang diduga dilakukan oleh sejumlah debt collector. 

Tiga orang pria resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan pencurian dengan pemberatan setelah diduga merampas satu unit mobil pick up milik warga Kabupaten Gorontalo.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Boalemo yang dipimpin Kabag Ops AKP Irwan Aripin Ali, S.E., M.Pd., didampingi Kasat Reskrim Iptu Nurwahid Kiay Demak, S.H., M.H., serta Kasi Humas Ipda Jefri Dangkua, Rabu (4/11/2026).

Dalam keterangan resmi yang dibacakan Kasat Reskrim, peristiwa dugaan perampasan kendaraan itu terjadi di Desa Pentadu Timur, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo.

Korban diketahui bernama Anis Akuba (49), warga Desa Hulawa, Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo. Kendaraan jenis mobil pick up yang digunakan korban untuk menunjang aktivitas sehari-hari diduga diambil secara paksa oleh para pelaku.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boalemo berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial RP alias Onal (38), MAB alias Rio (26), dan IA alias Irfan (26).

Kini, ketiganya telah ditahan di rumah tahanan Polres Boalemo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau pencurian dengan pemberatan.

Polisi Amankan Mobil Pick Up sebagai Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang telah disita penyidik meliputi satu unit mobil pick up Suzuki Carry warna putih dengan nomor polisi DM 8041 AN serta satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari tujuh orang saksi untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang terjadi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, ketiga tersangka dijerat dengan ketentuan pidana berlapis, yakni Pasal 482 huruf a KUHP atau Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g KUHP.

Sebagai alternatif subsider, penyidik juga menerapkan Pasal 476 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Polisi Ingatkan Perusahaan Leasing Tidak Bertindak Sepihak

Melalui pengungkapan perkara ini, Polres Boalemo mengingatkan seluruh perusahaan pembiayaan atau leasing maupun pihak ketiga yang ditugaskan melakukan penagihan agar selalu mematuhi ketentuan hukum.

Proses penagihan dan penyelesaian kewajiban kredit harus dilakukan melalui mekanisme serta prosedur yang sah. Persoalan tunggakan pembayaran tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan pemaksaan, intimidasi, pemerasan, maupun mengambil kendaraan secara sepihak di jalan.

Kepolisian menegaskan bahwa setiap tindakan penagihan yang mengarah pada pelanggaran hukum dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang menjalankan jasa penagihan agar tidak menggunakan cara-cara premanisme dalam menyelesaikan persoalan pembiayaan.

Masyarakat yang mengalami atau mengetahui praktik penarikan kendaraan secara paksa juga diharapkan tidak ragu melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Exit mobile version