NARASI21.ID (BOALEMO) – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Boalemo, Hardi Syam Mopangga bersama para kader mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Boalemo. Senin, (03/04)
Hardi menyampaikan, permohonan perlindungan hukum dan keadilan itu ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, sebagai antisipasi permohonan Peninjauan Kembali (PK) dari kubu KLB Moeldoko.
“Kubu Moeldoko kembali mengajukan PK di tanggal 3 maret 2023 kepada MA melalui PTUN Jakarta,” ungkap Hardi
Isi PK tersebut dijelaskan Hardi, meminta MA RI untuk membatalkan Menkumham RI terkait hasil Kongres Jakarta yang menetapkan serta mengakui kepengurusan Agus Harimurti Yudhoyono.
Menurutnya tindakan yang dilakukan kubu Moeldoko hanya sebagai upaya untuk menghalang-halangi partai yang berlambang bintang mercy ini, dan pencapresan Anies Baswedan.
Lebih lanjut, Sekretaris DPC Partai Demokrat Boalemo, Raplin Moli berharap surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan yang telah diserahkan PN Boalemo, agar segera diteruskan ke MA RI.
“Harapan kami agar MA RI segera menindaklanjuti surat yang telah kami layangkan. Kami juga meminta untuk PK yang diajukan pihak Moeldoko untuk tidak diproses, mengingat secara aturan dan berdasarkan putusan hukum, bahwa AHY sah sebagai Ketua DPP Partai Demokrat,” imbuhnya
REDAKSI – M. NANTO