NARASI21.ID (BONE BOLANGO) – Dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Juru Kampanye (Jurkam) Paslon Merlan Uloli – Syamsu Botutihe (Mulus) berinisial YA, berujung pada laporan kepolisian.
Ismet Mile yang didampingi tim Kuasa Hukum IRIS, Fanly Katili nampak mendatangi SPKT Polres Bone Bolango. Kamis, (07/11).
Fanly Katili, mengatakan YA dilaporkan atas dugaan penghinaan atau pencemaran nama baik terhadap Ismet Mile.
“Selain laporan ke Polres tentang pidana, kami juga akan melaporkan ke Bawaslu terkait dengan masalah kampanye, pidana Pemilu, Insya Allah dilaporkan besok,” terang Fanly.
Berdasarkan laporan aduan Nomor Regis: Lp. Aduan/B/173/XI/2024/SPKT-RES BONBOL, waktu kejadian dugaan pencemaran nama baik terhadap Ismet Mile pada hari Selasa 5 November 2024 sekitar jam 16.30, tempat di Desa Tanggilingo Kecamatan Kabila.
REDAKSI – M. NANTO