NARASI21.ID- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mengambil langkah strategis dalam mengawal arah pembangunan daerah, khususnya menyongsong penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kini diposisikan sebagai pijakan utama agar program pembangunan dan pengalokasian anggaran berjalan terarah serta bebas dari persoalan hukum.
Penegasan ini disampaikan oleh Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, saat menghadiri Focus Group Discussion (FGD) RDTR Penyepakatan Delineasi dan Penjaringan Isu Kewilayahan serta KP 1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Penjaringan Isu Pembangunan Berkelanjutan. Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Q Hotel Kota Gorontalo, Senin (5/10/2026).
Turut mendampingi Bupati dalam kesempatan itu, Wakil Bupati Risman Tolingguhu, Ketua DPRD Faisal Yunus, serta Sekretaris Daerah Iwan Mustapa.
Bupati Ismet Mile menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menjadikan RDTR sebagai instrumen pemeriksaan awal sebelum mengusulkan maupun mengeksekusi program pembangunan. Setiap rencana kegiatan wajib dipastikan kesesuaiannya dengan regulasi tata ruang yang telah ditetapkan.
“Kalau mengajukan program pembangunan, coba dulu apakah sudah berkorelasi, apakah sudah sejalan dengan RDTR Kabupaten Bone Bolango,” tegas Ismet.
Ia mengingatkan bahwa ketidaksesuaian pemanfaatan ruang tidak hanya mengacaukan arah pembangunan, tetapi juga berpotensi memicu masalah hukum. Oleh karena itu, tata ruang harus menjadi substansi penting dalam pengambilan keputusan, bukan sekadar pemenuhan administrasi semata.
Selain itu, Ismet juga menyoroti maraknya alih fungsi lahan pertanian di sejumlah kawasan, terutama di sepanjang jalur utama yang kini mulai beralih menjadi perumahan, gudang, dan aktivitas nonpertanian.
Menurutnya, perlindungan lahan pertanian sangat krusial demi menjaga ketahanan pangan daerah.
“Jangan sampai area pertanian hilang atau beralih fungsi. Ketahanan pangan ukurannya di situ,” ujarnya.
Menjelang penyusunan APBD 2027, Ismet berharap seluruh jajaran birokrasi memiliki pemahaman yang sama terkait penerapan RDTR. Dokumen tata ruang ini diharapkan mampu bertransformasi menjadi instrumen pengendali yang efektif guna menjaga stabilitas daerah, melindungi ruang strategis, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bone Bolango.
