Tiga Dugaan Pelanggaran Terungkap, Pemkab Bone Bolango Nonaktifkan Kades Toto Utara

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda. (Foto Istimewa)
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda. (Foto Istimewa)

NARASI21.ID- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango akhirnya membuka alasan di balik penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Ramla Djafar. Keputusan tersebut ditegaskan bukan semata-mata dipicu persoalan sengketa tanah, melainkan karena adanya tiga dugaan persoalan serius yang dinilai berpotensi mengandung unsur pelanggaran hukum.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Bone Bolango, Mohamad Rizki Pateda, mengungkapkan bahwa pemerintah daerah menemukan sejumlah persoalan yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh. Ketiga persoalan itu meliputi dugaan penyimpangan pengelolaan APBDes, persoalan administrasi pertanahan yang diduga mengandung unsur pelanggaran hukum termasuk dugaan suap, serta dugaan praktik jual beli tanah.

“Ini bukan hanya soal tanah. Ada tiga persoalan yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Hasil pemeriksaan Inspektorat juga menemukan adanya temuan terkait pengelolaan APBDes yang harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lebih mendalam,” tegas Rizki.

Menurutnya, Bupati Bone Bolango telah menginstruksikan agar seluruh dugaan tersebut diproses secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah, kata dia, tidak akan memberikan toleransi terhadap setiap dugaan pelanggaran yang berpotensi merugikan masyarakat maupun mencederai tata kelola pemerintahan desa.

“Pak Bupati akan meminta pertanggungjawaban kepala desa terkait pengelolaan keuangan desa. Kami juga akan menggelar rapat koordinasi bersama instansi terkait agar seluruh persoalan diproses sesuai mekanisme hukum. Yang kami jaga adalah kepentingan masyarakat, kepastian hukum, serta pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan profesional,” ujarnya.

Rizki menambahkan, status Desa Toto Utara sebagai salah satu Desa Anti Korupsi justru menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk bertindak lebih tegas terhadap setiap indikasi penyimpangan.

“Pemerintah daerah ingin memastikan seluruh proses berjalan objektif berdasarkan alat bukti. Semua pihak diberikan kesempatan menyampaikan klarifikasi, sementara aparat pengawas dan penegak hukum akan bekerja sesuai kewenangannya,” katanya.

Di tengah polemik yang berkembang di media sosial, Pemkab Bone Bolango menegaskan penyelesaian kasus tersebut akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang objektif dan transparan. Langkah itu diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

Exit mobile version