Isu Mobil Dinas Pemkab Boalemo Berpindah ke Kejati Dipastikan Tidak Benar, Statusnya Hanya Pinjam Pakai

NARASI21.ID – Polemik terkait keberadaan satu unit mobil dinas baru milik Pemerintah Kabupaten Boalemo yang disebut-sebut telah diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo akhirnya mendapat penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

Kabar yang berkembang di tengah masyarakat tersebut dipastikan tidak benar. Kendaraan operasional dimaksud bukan dihibahkan kepada Kejati Gorontalo, melainkan hanya digunakan dengan mekanisme pinjam pakai berdasarkan permohonan resmi dari institusi tersebut.

Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Boalemo, Safrudin Saidi, menegaskan bahwa proses peminjaman kendaraan dilakukan sesuai prosedur dan memiliki dasar administrasi yang jelas.

Menurutnya, Kejaksaan Tinggi Gorontalo telah mengajukan surat permohonan penggunaan kendaraan operasional kepada Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui surat bernomor B-869/P.5.2/Cum.1/07/2025 tertanggal 21 Juli 2025.

“Permohonan peminjaman kendaraan ini sudah diajukan secara resmi oleh pihak Kejati sejak tahun lalu. Semua dokumen dan surat menyuratnya tercatat lengkap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo,” ujar Safrudin saat memberikan keterangan kepada awak media.

Ia menjelaskan, kebijakan pinjam pakai kendaraan dinas bukanlah sesuatu yang khusus diberikan kepada Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Menurutnya, fasilitas serupa juga dapat diberikan kepada instansi vertikal lainnya yang menjalin kerja sama dan kemitraan dengan pemerintah daerah dalam rangka mendukung pelayanan kepada masyarakat.

“Prinsipnya, pinjam pakai kendaraan operasional ini merupakan bagian dari sinergitas antarlembaga. Jadi bukan hanya kejaksaan yang bisa memanfaatkan fasilitas tersebut, tetapi juga instansi vertikal lainnya sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Safrudin juga menanggapi munculnya pertanyaan terkait status kendaraan yang disebut belum tercatat dalam daftar aset daerah sebagaimana disampaikan oleh Bidang Aset.

Ia menerangkan bahwa kendaraan tersebut merupakan unit baru yang proses administrasinya masih berjalan. Hingga saat ini, sejumlah dokumen kendaraan dari pihak dealer masih dalam tahap penyelesaian sehingga belum memenuhi syarat untuk dicatat secara resmi sebagai aset daerah.

“Karena kendaraan ini masih baru, dokumen pendukungnya belum sepenuhnya lengkap dari dealer. Selama persyaratan administrasi belum rampung, maka secara aturan kendaraan tersebut belum dapat dimasukkan ke dalam daftar aset daerah,” terangnya.

Meski demikian, Safrudin memastikan kendaraan tersebut tetap berada dalam pengawasan pemerintah daerah dan keberadaannya tercatat di lingkungan Bagian Umum Setda Boalemo.

“Untuk sementara kendaraan ini masih terdata pada aset Bagian Umum sambil menunggu seluruh dokumen kendaraan selesai. Jadi tidak benar jika ada anggapan kendaraan tersebut hilang atau dialihkan secara tidak sah. Semua proses berjalan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” tandasnya

Exit mobile version