NARASI21.ID- Gerakan “1 OPD 1 Inovasi” yang selama ini menjadi motor penggerak reformasi birokrasi di Kabupaten Bone Bolango memasuki babak baru. Pemerintah Kabupaten Bone Bolango kini memasang target tinggi, memastikan seluruh terobosan yang lahir dari tangan aparatur sipil negara (ASN) mendapatkan perlindungan hukum total melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Langkah berani ini ditegaskan dalam Bimbingan Teknis dan Workshop Penyusunan Inovasi Daerah yang diinisiasi oleh Bappedalitbang Bone Bolango. Lewat agenda ini, paradigma lama bahwa inovasi hanya sekadar menggugurkan kewajiban laporan atau mengejar nilai indeks resmi mulai dikikis habis.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Gorontalo, Mananga P. Biantong, S.H., M.H., mengingatkan bahwa kreativitas tanpa perlindungan hukum adalah investasi yang rapuh.
Ia membeberkan bahwa berbagai inovasi daerah mulai dari aplikasi layanan digital, metode kerja baru, produk unggulan, hingga karya budaya lokal sangat rentan ditiru atau diklaim pihak luar jika tidak segera dipatenkan.
“Inovasi yang berhasil diciptakan akan kehilangan nilai strategisnya jika tidak dibarengi dengan perlindungan hukum yang memadai. HKI memberikan kepastian hukum dan membuka peluang komersialisasi yang menguntungkan daerah,” ujar Mananga dalam materi bertajuk Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual bagi Inovasi Daerah.
Mananga merinci, instrumen perlindungan seperti Hak Cipta, Paten, Merek, hingga Indikasi Geografis harus mulai dimanfaatkan secara masif oleh pemerintah daerah untuk melindungi aset intelektualnya.
Sebagai wujud proteksi total, Kementerian Hukum Gorontalo mendorong penuh pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual yang akan melekat pada Bappedalitbang Bone Bolango. Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Nomor M.HH-9.OT.01.01 Tahun 2026.
Sentra ini diproyeksikan menjadi pusat kurasi dan pendampingan hukum. Menariknya, wadah ini tidak eksklusif untuk internal birokrasi saja, melainkan juga terbuka bagi inovasi yang lahir dari Perguruan Tinggi dan Sekolah, Pelaku Usaha, UMKM serta Masyarakat Umum.
Kepala Bappedalitbang Kabupaten Bone Bolango, Sri Mulyani Lalijo, menegaskan bahwa Pemkab Bone Bolango berkomitmen penuh mengawal instruksi ini. Gerakan “1 OPD 1 Inovasi” tidak boleh lagi terjebak pada formalitas administrasi.
“Kami ingin memastikan setiap inovasi daerah memiliki nilai tambah dan perlindungan hukum. Karena itu, pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual menjadi langkah strategis untuk mengawal inovasi daerah mulai dari tahap ide, implementasi, dokumentasi, hingga lahir perlindungan HKI yang sah,” tutur Sri Mulyani.
Keseriusan Bone Bolango dalam membangun ekosistem inovasi yang aman dan bernilai ekonomi ini dibuktikan dengan roadmap yang jelas. Setelah fase bimbingan teknis ini, tahapan akan langsung berlanjut ke seminar awal, disusul masa implementasi dan monitoring ketat selama dua bulan.
Puncaknya, seluruh hasil evaluasi dan pendaftaran HKI inovasi daerah ini akan dipaparkan dalam seminar akhir yang dijadwalkan pada November 2026 mendatang. Dengan proteksi total ini, Bone Bolango siap mengamankan aset intelektualnya sekaligus memacu pertumbuhan ekonomi lokal yang berbasis kreativitas.
