NARASI21.ID – Kasus dugaan persekusi dan kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Seorang remaja berinisial RS (16) diduga mengalami penganiayaan dan tekanan psikis oleh oknum ketua organisasi kemasyarakatan (ormas) berinisial RP alias Tito bersama sejumlah rekannya.
Peristiwa ini terungkap melalui siaran pers resmi yang disampaikan orang tua korban, Syamsia Anapia, S.Pd.I, pada Selasa, 3 Februari 2026. Dalam keterangannya, Syamsia meminta aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan aksi main hakim sendiri yang menimpa anaknya.
Syamsia menjelaskan, kejadian bermula dari peristiwa kebakaran rumah di Kelurahan Bitung Timur pada 12 Januari 2026. Sembilan hari setelah kebakaran, tepatnya pada Rabu, 21 Januari 2026, RS diduga dijemput secara paksa oleh sejumlah orang yang disebut sebagai suruhan Tito, tanpa seizin keluarga.
Korban kemudian dibawa ke rumah pribadi oknum ketua ormas tersebut untuk dimintai keterangan terkait tuduhan pembakaran rumah.
Dalam proses itu, RS diduga mendapat tekanan agar mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
“Anak saya dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dia lakukan. Karena tidak tahan dengan tekanan, akhirnya dia mengiyakan tuduhan tersebut,” ujar Syamsia.
Berdasarkan pengakuan korban, dugaan kekerasan fisik juga terjadi selama interogasi.
RS disebut mengalami penamparan, ancaman dengan api korek yang dinyalakan ke arah pakaiannya, serta jari kaki yang diinjak menggunakan kaki meja yang dinaiki orang dewasa.
Setelah kejadian tersebut, RS diserahkan ke Polsek Maesa dan kemudian dibawa ke Polres Bitung. Korban sempat menjalani penahanan selama lima hari, terhitung sejak 21 hingga 26 Januari 2026.
Namun, RS akhirnya dikeluarkan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah. Pihak keluarga menyerahkan sejumlah bukti, termasuk keterangan saksi yang menyatakan bahwa RS berada di rumah saat peristiwa kebakaran terjadi.
Saat ini, korban diketahui tengah menjalani perawatan kejiwaan akibat trauma yang dialaminya.
Tidak menerima perlakuan tersebut, keluarga korban melalui anak tertua, Muhamad Karan Sitti (21), telah melaporkan Tito dan rekan-rekannya ke Polres Bitung. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.
“Kami menuntut keadilan. Kami meminta Polres Bitung mengusut tuntas dugaan persekusi ini dan berharap DP3A Kota Bitung serta Wali Kota Bitung memberikan perhatian serius, termasuk pendampingan psikologis, karena kondisi mental anak saya sangat terguncang,” tegas Syamsia.
