NARASI21.ID- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango menyatakan kesiapannya untuk mengimplementasikan kebijakan pidana kerja sosial sebagai bagian dari pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru.
Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan nyata terhadap reformasi sistem peradilan pidana nasional yang lebih progresif dan humanis.
Dukungan penuh tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, saat menerima audiensi dari Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Gorontalo, I Putu Sukohartawan, beserta jajarannya di Ruang Kerja Bupati, Kamis (11/6/2026).
Kepala Bapas Kelas II Gorontalo, I Putu Sukohartawan, menjelaskan bahwa KUHP baru membawa pergeseran paradigma dalam dunia pemidanaan. Salah satu terobosan utamanya adalah penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan yang ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
”Tujuan audiensi ini adalah membahas pemberlakuan KUHP baru. Kami mendapat arahan dari pimpinan pusat untuk mendorong penerapan pidana kerja sosial bagi pelanggaran tertentu,” ujar I Putu Sukohartawan.
Meskipun bersifat sosial, Putu menegaskan bahwa program ini akan tetap berada di bawah pengawasan ketat aparat penegak hukum, termasuk pihak kejaksaan.
Merespons pemaparan tersebut, Bupati Bone Bolango Ismet Mile menyambut baik dan menilai pidana kerja sosial sebagai sebuah terobosan yang konstruktif. Baginya, sanksi ini memberikan efek jera sekaligus memberikan dampak positif bagi fasilitas publik.
”Kami menyambut baik program ini dan akan segera menindaklanjutinya dengan membahas secara mendalam terkait kriteria pelaksanaannya, fasilitas umum yang akan menjadi lokasi kerja sosial, serta lokus yang paling tepat,” tegas Ismet Mile.
Bupati menambahkan bahwa Pemkab Bone Bolango berkomitmen penuh dalam mendukung keadilan yang lebih humanis. Fokus pemda saat ini adalah mematangkan regulasi teknis di lapangan.
”Pemerintah daerah sependapat dan sejalan dengan program ini. Yang terpenting adalah menyiapkan aspek teknisnya secara matang sehingga seluruh tahapan pelaksanaan dapat berjalan maksimal, terukur, dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat,” pungkas Ismet.
