Pemkab Bone Bolango Genjot Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah, Cegah Sengketa Lewat Sinergi Lintas Sektor

Sekda Iwan Mustapa saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Kabupaten Bone Bolango yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango. (F.Indra/Diskominfo)
Sekda Iwan Mustapa saat menghadiri Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Kabupaten Bone Bolango yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango. (F.Indra/Diskominfo)

NARASI21.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone Bolango mempercepat langkah pensertifikatan tanah wakaf rumah ibadah guna memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.

​Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Kabupaten Bone Bolango yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Selasa (4/8/2026).

​Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengungkapkan bahwa masih banyak rumah ibadah di wilayahnya yang belum mengantongi sertifikat hak atas tanah.

Oleh karena itu, Pemkab Bone Bolango membangun komunikasi intensif dengan Kantor Pertanahan setempat untuk mencari solusi atas berbagai kendala administrasi yang kerap menghambat proses pensertifikatan.

​”Alhamdulillah hari ini kita bisa bersama-sama menyamakan komitmen untuk mempercepat pensertifikatan tanah-tanah wakaf, khususnya rumah ibadah. Ini penting untuk memberikan kepastian hukum kepada umat terhadap aset-aset yang dimiliki,” ujar Iwan.

​​Iwan menyebutkan, kendala utama di lapangan adalah belum lengkapnya dokumen kepemilikan tanah wakaf yang dipegang oleh pengurus rumah ibadah. Guna mengatasi hal ini, pemerintah daerah akan melibatkan pemerintah di tingkat kecamatan dan desa untuk membantu melengkapi administrasi yang dibutuhkan.

​Selain itu, Pemkab Bone Bolango juga akan memperluas cakupan layanan hukum melalui dukungan terhadap pelaksanaan program isbat wakaf.

​”Kami sudah melaporkan kepada Bupati. Ke depan, pemerintah daerah tidak hanya fokus pada isbat nikah, tetapi juga akan mendukung pelaksanaan isbat wakaf sebagai bagian dari percepatan sertifikasi tanah rumah ibadah,” jelasnya.

​Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Feddy Hantyo Nugroho, menyatakan bahwa percepatan sertifikasi ini memerlukan kolaborasi lintas sektor yang kuat, serupa dengan keberhasilan percepatan sertifikasi aset milik pemerintah daerah sebelumnya.

​Pihaknya siap memperkuat sinergi melalui pembentukan satuan tugas (satgas) gabungan dari berbagai instansi agar hambatan di lapangan dapat diselesaikan secara cepat dan efektif.

​”Yang dibutuhkan adalah kesamaan visi, kesamaan cara pandang, sehingga tujuan yang ingin dicapai dapat terlaksana tepat sasaran tanpa membuang waktu terlalu lama,” kata Feddy.

​Ia mengingatkan, pensertifikatan rumah ibadah bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen penting untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Tanpa legalitas yang sah, tanah rumah ibadah memiliki kerawanan tinggi terhadap sengketa mengingat nilai ekonominya yang terus meningkat.

​Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rapat koordinasi tersebut, tercatat ada 438 masjid dan musala di seluruh wilayah Kabupaten Bone Bolango.

​Dari jumlah total tersebut, sebanyak 66 bidang tanah rumah ibadah masih belum bersertifikat, sementara sebagian lainnya saat ini sedang dalam tahap proses penyelesaian oleh instansi terkait

Exit mobile version