Dorong Pelayanan Publik, Bone Bolango Percepat Batas dan Pemekaran Desa

Rapat pembahasan penataan batas desa dan pemekaran desa (Sumber Foto Diskominfo)
Rapat pembahasan penataan batas desa dan pemekaran desa (Sumber Foto Diskominfo)

NARASI21.ID- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mempercepat agenda strategis penataan batas desa dan persiapan pemekaran wilayah guna mewujudkan tertib administrasi pemerintahan serta pemerataan pelayanan kepada masyarakat.

​Sekretaris Daerah Bone Bolango, Iwan Mustapa, mengungkapkan bahwa dari total keseluruhan wilayah, saat ini baru 37 desa yang telah memiliki pengaturan mengenai peta batas desa. Sementara itu, masih terdapat sekitar 128 desa yang harus ditata batas wilayahnya agar memiliki kepastian hukum dan administrasi yang jelas.

​“Yang sampai dengan saat ini baru 37 desa yang memiliki pengaturan terkait peta batas desa. Masih ada sekitar 128 desa yang harus dilakukan penataan batasnya. Ini bukan pekerjaan yang mudah karena membutuhkan tahapan yang cukup panjang,” ujar Iwan Mustapa, Kamis (6/8/2026).

​​Iwan mengakui bahwa tantangan terbesar dalam proses penataan batas ini adalah masalah pembiayaan. Untuk mengatasi hal tersebut, Pemkab Bone Bolango telah mengajukan dukungan anggaran kepada Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri dan kini tengah menunggu tindak lanjut dari pemerintah pusat.

​Kendati demikian, Pemkab Bone Bolango berkomitmen untuk tetap menjalankan program tersebut secara bertahap menggunakan kemampuan keuangan daerah apabila alokasi pusat belum terealisasi. Sebagai langkah percepatan, pemerintah daerah juga segera membentuk Tim Penegasan Batas Desa sesuai ketentuan perundang-undangan.

​​Selain penataan batas, Pemkab Bone Bolango mulai memproses agenda pemekaran desa. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bupati Bone Bolango untuk merespons dinamika pertumbuhan penduduk, perkembangan wilayah, serta peningkatan aktivitas ekonomi masyarakat di sejumlah kawasan.

​Namun, Iwan menegaskan bahwa pemekaran desa tidak dapat dilakukan secara instan. Prosesnya harus melalui tahapan pembentukan desa persiapan serta didukung kajian teknis dan administratif yang matang sesuai Undang-Undang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
​Beberapa persyaratan utama yang menjadi acuan meliputi ​Usia desa induk minimal 5 (lima) tahun. ​Jumlah penduduk sekurang-kurangnya 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga.

​Terpenuhinya persyaratan administrasi, teknis, dan kewilayahan. ​Saat ini, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bone Bolango sedang melaksanakan identifikasi awal guna menyaring wilayah-wilayah yang dinilai paling berpotensi dan memenuhi seluruh kriteria yang ditetapkan.

Kajian teknis ini diharapkan mampu memastikan bahwa kebijakan pemekaran benar-benar memperkuat efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Exit mobile version