BERITA  

Dituding Tak Ada Izin Operasi, Amir Gani Beri Klarifikasi Terkait Status Perizinan PT. AAS

NARASI21.ID – Humas PT. AAS, Amir Gani angkat bicara terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan bahwa PT. Agro Artha Surya (AAS) beroperasi tanpa perizinan lengkap selama 12 tahun.

“Kami memandang perlu untuk memberikan klarifikasi resmi agar publik memperoleh informasi yang utuh, akurat, dan berimbang,” kata Amir kepada awak media narasi21.id saat diwawancarai via seluler, Sabtu, (06/09)

Amir menyampaikan pihak perusahaan sepenuhnya menghargai fungsi dan peran pers sebagai pilar demokrasi, serta pengawal kepentingan publik. 

Namun dirinya mengatakan sangat penting untuk memastikan bahwa setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat berdasarkan fakta dan dokumen resmi, bukan spekulasi.

Amir Gani menjelaskan ada beberapa point klarifikasi dari PT AAS, yaitu:

1. Bantahan atas Tuduhan Tidak Memiliki Perizinan

Tuduhan bahwa PT Agro Artha Surya beroperasi tanpa perizinan lengkap tidaklah benar. PT. AAS adalah perusahaan yang berkomitmen terhadap tata kelola yang baik (good corporate governance), kepatuhan hukum, serta pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.

Berdasarkan data resmi internal dan dokumen yang teregistrasi pada kementerian terkait, berikut adalah bukti kelengkapan perizinan PT Agro Artha Surya: Nomor Induk Berusaha (NIB): 9120207131159 Diterbitkan pada 15 Januari 2019 dan diperbarui terakhir pada 18 Juli 2024 melalui OSS-RBA.

Izin Lingkungan & AMDAL: Telah disahkan sesuai ketentuan perundang-undangan, menjadi bukti komitmen kami terhadap perlindungan ekosistem dan keberlanjutan lingkungan.

Izin Lokasi & Izin Prinsip Pembangunan Pabrik: Dimiliki secara sah sejak tahap awal pembangunan pabrik.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB): Mengukuhkan legalitas penggunaan lahan secara resmi dan sesuai prosedur hukum.

Dokumen-dokumen tersebut telah tersimpan dengan baik, dapat diverifikasi, dan sewaktu-waktu dapat ditunjukkan kepada pihak berwenang atau media yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.

2. Kronologi Proses Perizinan

Pihak perusahaan memahami bahwa beberapa pihak mungkin menyoroti aktivitas operasional PT Agro Artha Surya sejak awal berdiri. Perlu dipahami bahwa setiap perizinan memiliki prosedur administrasi dan tahapan waktu penerbitan yang berbeda-beda sesuai aturan pemerintah.

Fakta yang perlu ditegaskan:

Proses legalisasi izin berlangsung bertahap sesuai regulasi terbaru, termasuk penyesuaian dari sistem manual menuju sistem Online Single Submission (OSS).

Saat ini, seluruh perizinan PT Agro Artha Surya telah lengkap, valid, dan diperbarui. Perusahaan juga rutin melakukan pelaporan kepada instansi terkait, baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun pusat.

3. Komitmen pada Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

PT. Agro Artha Surya selalu terbuka terhadap pengawasan publik dan pemeriksaan otoritas terkait, serta mendukung penuh prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap lini bisnis perusahaan.

Sebagai bentuk tanggung jawab, PT. AAS terus melakukan:

  • Audit internal dan eksternal secara berkala.
  • Evaluasi pengelolaan lingkungan dan tanggung jawab sosial (CSR).
  • Pelaporan kegiatan operasional sesuai ketentuan perundang-undangan.

Perusahaan juga siap berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan pihak-pihak berwenang lainnya untuk memastikan kepatuhan penuh terhadap semua regulasi.

4. Mengimbau Media dan Publik untuk Berimbang

PT. AAS menghormati peran pers dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat, namun perusahaan berharap setiap pemberitaan mengenai PT Agro Artha Surya dapat mengacu pada dokumen resmi dan data yang valid.

Perusahaan juga membuka diri bagi jurnalis dan media untuk melakukan klarifikasi langsung kepada manajemen PT. Agro Artha Surya, agar tidak terjadi distorsi informasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman publik.

lebih lanjut Amir menambahkan, PT. Agro Artha Surya adalah bagian dari masyarakat Kabupaten Boalemo dan berkomitmen untuk memberikan manfaat ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, dan menjalankan usaha secara bertanggung jawab.

“Kami berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan resmi bagi seluruh pihak agar pemberitaan dan opini publik mengenai perusahaan kami berdasarkan fakta dan bukan asumsi,” tandasnya

REDAKSI – MITRO NANTO

Exit mobile version