Bupati Rum Pagau Tegas: Kepala Desa yang Terbukti Selingkuh Bakal Dinonaktifkan

NARASI21.ID – Bupati Boalemo, Drs. H. Rum Pagau, menyatakan sikap tegas Pemerintah Kabupaten Boalemo terhadap kepala desa yang terbukti melakukan perbuatan asusila, khususnya kasus perselingkuhan. 

Rum Pagau mengatakan tidak akan mentolerir perilaku yang mencederai nilai moral dan etika, terlebih dilakukan oleh seorang pemimpin di tingkat desa.

Bupati menegaskan bahwa Kepala Desa merupakan tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi teladan dan panutan bagi warganya. Oleh karena itu, setiap tindakan kepala desa tidak hanya berdampak pada dirinya pribadi, tetapi juga berpengaruh besar terhadap citra pemerintahan desa dan kepercayaan masyarakat.

“Kepala desa itu adalah figur publik dan tokoh masyarakat. Ia harus memberikan contoh yang baik, bukan justru mempertontonkan perilaku yang tidak pantas dan merusak nilai-nilai sosial di tengah masyarakat,” tegas Rum Pagau saat memberikan sambutan pada kegiatan Bimtek Pengurus Bumdes, Selasa, (16/12)

Rum Pagau menjelaskan, apabila terdapat kepala desa yang terbukti secara administratif maupun hukum melakukan perselingkuhan, maka Pemerintah Kabupaten Boalemo tidak akan ragu untuk menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya. Langkah ini diambil sebagai bentuk penegakan disiplin serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga marwah pemerintahan desa.

Menurutnya sikap tegas ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus menjaga moral aparatur pemerintahan desa. Ia menilai, perilaku tidak terpuji dari seorang pemimpin desa dapat menciptakan preseden buruk dan berpotensi menurunkan wibawa pemerintah di mata masyarakat.

“Jabatan kepala desa bukan hanya soal administrasi dan pembangunan, tetapi juga soal moral dan tanggung jawab sosial. Kalau pemimpinnya tidak mampu menjaga etika, maka jangan berharap masyarakat bisa menghormati pemerintahannya,” ujarnya.

Rum Pagau juga mengimbau kepada seluruh kepala desa di Kabupaten Boalemo agar senantiasa menjaga sikap, perilaku, dan kehidupan pribadi yang sejalan dengan norma agama, adat, dan hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa integritas dan keteladanan merupakan fondasi utama dalam membangun desa yang berkarakter dan bermartabat.

Lebih lanjut dirinya menyampaikan akan terus melakukan pengawasan serta tidak segan mengambil langkah tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur pemerintahan desa. Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan pemerintahan desa yang bersih, berwibawa, serta mendapat kepercayaan penuh dari masyarakat.

“Saya berharap seluruh kepala desa dapat menjalankan amanah jabatan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi etika, serta menjadi contoh positif bagi masyarakat yang dipimpinnya,” pungkasnya

Exit mobile version