Amankan Aset Keagamaan, Bone Bolango Terapkan Program Isbat Wakaf untuk Sertifikasi Rumah Ibadah

Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Kabupaten Bone Bolango yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango. (Diskominfo)
Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Kabupaten Bone Bolango yang digelar di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango. (Diskominfo)

NARASI21.ID- Pemerintah Kabupaten Bone Bolango bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan Kantor Pertanahan (BPN) memperkuat sinergi lintas sektor guna mempercepat legalisasi aset tanah wakaf dan rumah ibadah di daerah.

Langkah strategis ini ditempuh melalui program isbat wakaf demi menghadirkan kepastian hukum serta melindungi aset keagamaan dari potensi sengketa.

​Komitmen tersebut dikukuhkan dalam Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Rumah Ibadah Kabupaten Bone Bolango yang berlangsung di Aula Kejaksaan Negeri Bone Bolango, Selasa (4/8/2026).

​Kepala Kantor Kemenag Bone Bolango, Alwin Rans Toma, menegaskan bahwa legalisasi tanah wakaf merupakan agenda prioritas yang dikawal ketat oleh jajaran Kantor Urusan Agama (KUA).

Ia mengungkapkan, koordinasi intensif dengan Kantor Pertanahan kini telah membuahkan hasil signifikan, di mana penerbitan sertifikat tanah wakaf di wilayah Suwawa bahkan dapat diselesaikan hanya dalam waktu sepekan.

​“Ini menunjukkan bahwa ketika seluruh pihak bergerak bersama, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan lebih cepat. Yang terpenting adalah memberikan kepastian hukum terhadap tanah-tanah wakaf yang selama ini belum memiliki legalitas lengkap,” ujar Alwin.

​Alwin tidak memungkiri bahwa banyak tanah wakaf masa lampau diserahkan secara lisan tanpa dokumen hukum yang memadai, sehingga rentan memicu persoalan tatkala terjadi pergantian generasi atau klaim ahli waris.

Oleh karena itu, ia mengajak para Kepala KUA, pemerintah kecamatan, desa, hingga nazir wakaf untuk proaktif mendampingi masyarakat melengkapi administrasi. Pihaknya juga menyambut baik rencana penandatanganan nota kesepahaman dengan pemerintah daerah sebagai akselerasi lanjutan di Provinsi Gorontalo.

​Dari sisi teknis pertanahan, Kepala Kantor Pertanahan Bone Bolango, Ilkham Mooduto, menjelaskan pihaknya telah memetakan kendala administrasi ke dalam sejumlah tipologi penyelesaian.

Mekanisme isbat wakaf disiapkan sebagai solusi mujarab bagi bidang tanah wakaf yang belum memiliki Akta Ikrar Wakaf (AIW), kehilangan dokumen, maupun kendala administratif lainnya.

​“Kami ingin seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai mekanisme penyelesaiannya. Dengan begitu, setiap bidang tanah wakaf dapat diarahkan pada proses yang tepat, apakah langsung disertifikatkan atau terlebih dahulu melalui isbat wakaf,” tutur Ilkham.

​Berdasarkan data Kantor Pertanahan Bone Bolango, tercatat sekitar 173 bidang tanah wakaf telah diidentifikasi, di mana 145 bidang di antaranya berpotensi untuk segera diproses.

Ilkham juga menegaskan bahwa pendaftaran tanah wakaf yang memenuhi persyaratan dipastikan tanpa biaya, baik untuk pendaftaran pertama kali maupun alih media sertifikat menjadi sertifikat wakaf.

​Melalui kolaborasi terpadu yang melibatkan Kemenag, BPN, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Agama, Pemkab Bone Bolango, hingga aparatur tingkat kecamatan dan desa, penyelesaian legalitas ini diharapkan mampu mengamankan aset umat agar dapat dimanfaatkan secara aman, tertib, dan berkelanjutan

Exit mobile version